# Staff Handbook
**PT Hikayat Animesme Indonesia (FUNIX) – 2026**
*Update: 19 Januari 2026*

---

## Tata Cara Penyebutan dan Sapaan
- Gunakan sapaan **Bapak/Ibu (Pak/Bu)** diikuti nama atau jabatan yang bersangkutan. Opsi sapaan **Ci / Ko**.
- Tidak menggunakan nama panggilan tanpa sapaan formal kepada atasan.

## Setiap Hari Jumat
Seluruh karyawan **wajib berbicara dalam Bahasa Inggris** di kantor.

## Kerahasiaan Informasi (NDA)
Informasi rahasia meliputi seluruh data, dokumen, materi, ide, rencana, strategi, kode sumber, desain & aset visual, aset audio, algoritma, desain game, grafik, data pengguna, rencana produk, data keuangan, dokumen kontrak, dokumen internal, database & server configuration, akun perusahaan, informasi pihak ketiga, HAKI, dan rahasia perusahaan.

Berlaku bagi seluruh karyawan (tetap maupun kontrak). Karyawan wajib:
- Menjaga seluruh informasi rahasia.
- Mengembalikan atau menghapus seluruh data rahasia saat hubungan kerja berakhir.
- Tidak menyimpan salinan informasi rahasia dalam bentuk apapun setelah hubungan kerja berakhir.
- Tidak membocorkan, menyebarkan, atau menggunakan informasi rahasia tanpa izin tertulis dari perusahaan.

## Kewajiban Umum
- Membawa **tumbler / tempat minum sendiri** dan **alat makan sendiri**. Jika memakai fasilitas kantor, wajib mencuci langsung setelah digunakan.
- **Piket** 1 minggu 1 kali sesuai jadwal yang ditentukan untuk menjaga kebersihan kantor.
- **Dilarang** mengunduh / menggunakan game bajakan (crack) maupun aplikasi tidak resmi, kecuali di bawah supervisi CTO (Bapak Herdian).
- **Probation** maksimal 3 bulan dari perusahaan, disertai penentuan target KPI.

---

## 1. Hari dan Jam Kerja
- **Hari kerja:** Senin – Jumat
- **Jam kerja:** 08.00 – 17.00 WIB (8 jam kerja + 1 jam istirahat)
- **Total jam kerja:** 40 jam per minggu (±173 jam per bulan)
- Hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional: **libur**

---

## 2. Gaji dan Upah
- Upah minimum mengikuti **UMK Kota Bandung 2026** sebesar **Rp 4.737.678/bulan**
- Upah per jam: **Rp 22.777/jam**
- Uang makan per bulan: **Rp 300.000**
- Perusahaan dapat memberikan gaji di atas UMK sesuai jabatan, pengalaman, dan kompetensi.

---

## 3. Lembur (Overtime)
Lembur berlaku jika karyawan bekerja melebihi jam kerja normal.

**Syarat lembur:**
- Harus mendapat persetujuan HRD.
- Harus mendapat persetujuan Direktur.
- Lembur tanpa izin tidak diakui dan tidak dibayarkan.

**Perhitungan lembur:**

| Lama Lembur | Rumus Perhitungan | Total (Rp) |
|-------------|-------------------|------------|
| 1 jam | 1,5 × Rp 22.777 | Rp 34.166 |
| 2 jam | 38.850 + (1 × 2 × Rp 22.777) | Rp 79.720 |
| 3 jam | 38.850 + (2 × 2 × Rp 22.777) | Rp 125.274 |
| 4 jam | 38.850 + (3 × 2 × Rp 22.777) | Rp 170.828 |

> Alternatif: lembur dapat diganti dengan **cuti pengganti (Time Off in Lieu)** atas persetujuan HRD & Direktur.

---

## 4. Cuti
- **Hak cuti tahunan:** 12 hari kerja per tahun
- Hak cuti hanya berlaku setelah masa kerja **≥ 12 bulan penuh**
- Karyawan dengan masa kerja **< 1 tahun**: tidak berhak atas cuti tahunan, tidak berhak atas cuti bersama, hanya mengikuti hari libur nasional.

**Ketentuan cuti:**
- Maksimal **2 hari berturut-turut**
- Lebih dari 2 hari berturut-turut harus mendapat persetujuan Direktur/COO
- Pengajuan cuti dilakukan minimal **3 hari sebelumnya** ke HR/atasan
- Sisa cuti **tidak dapat diuangkan** dan hangus di akhir tahun
- Pengambilan cuti tanpa izin = **mangkir**. Mangkir 5 hari berturut-turut dapat menjadi dasar PHK.

---

## 5. Absensi
- Setiap karyawan wajib melakukan **absensi masuk dan pulang** sesuai ketentuan jam kerja melalui sistem absensi yang ditetapkan.
- Tidak melakukan absensi masuk atau pulang **1 kali tanpa keterangan sah** = dicatat sebagai **Alpha (A)**.
- Tidak melakukan absensi secara berturut-turut atau berulang tanpa keterangan akan menjadi bahan evaluasi kedisiplinan.
- Dalam kondisi darurat atau kendala teknis, karyawan wajib **segera melaporkan ke HRD** untuk pencatatan manual.

---

## 6. Keterlambatan

Karyawan yang terlambat diberikan kesempatan sesuai tabel berikut *(kebijakan pengecualian, bukan hak bulanan)*:

**Tanpa pergantian jam:**

| Terlambat | Potongan (Rp) | Kesempatan Maks |
|-----------|---------------|-----------------|
| 20 menit | Rp 35.000 | 3x/bulan |
| 30 menit | Rp 45.000 | 2x/bulan |
| 40 menit | Rp 55.000 | 2x/bulan |
| 50 menit | Rp 65.000 | 1x/bulan |
| 60 menit | Rp 80.000 | 1x/bulan |

**Dengan pergantian jam** *(informasi disampaikan sebelum 07.30 WIB)*:

| Terlambat | Potongan (Rp) | Kesempatan Maks |
|-----------|---------------|-----------------|
| 20 menit | Rp 15.000 | 3x/bulan |
| 30 menit | Rp 25.000 | 2x/bulan |
| 40 menit | Rp 35.000 | 2x/bulan |
| 50 menit | Rp 45.000 | 1x/bulan |
| 60 menit | Rp 60.000 | 1x/bulan |

> Jika melebihi ketentuan di atas dalam satu bulan, akan diberikan **teguran lisan**. Bila teguran tersampaikan dua kali, dapat menjadi dasar **SP1**.

---

## 7. Dinas Luar Kota (DLK)
- Hanya dapat dilakukan dengan persetujuan **COO/Direktur**
- **Fasilitas:** tiket transportasi PP, akomodasi hotel (bintang 3, maks. bintang 4), uang saku **Rp 100.000/hari**
- **Durasi maksimal:** 3 hari kerja
- Wajib menyerahkan laporan kegiatan & bukti pengeluaran dalam **maks. 3 hari kerja** setelah DLK

---

## 8. Dinas Luar Negeri (DLN)
- Hanya dapat dilakukan dengan persetujuan **Direktur & Komisaris**
- **Fasilitas:** tiket pesawat PP kelas ekonomi, akomodasi hotel standar internasional, biaya visa & asuransi ditanggung perusahaan, uang saku **Rp 300.000/hari**
- **Durasi maksimal:** 3 hari kerja
- Wajib menyerahkan laporan kegiatan & bukti pengeluaran dalam **maks. 5 hari kerja** setelah DLN
- DLN melebihi 3 hari kerja dapat menggunakan sistem **reimbursement** dengan bukti invoice/nota yang jelas

---

## 9. Izin Tidak Masuk Kerja

### a. Izin Biasa (Alasan Pribadi)
- Diberitahukan ke HRD/atasan **1 hari sebelumnya**
- Dibatasi **1 kali setiap bulan** *(kebijakan pengecualian)*
- Tidak ada kabar = **alpa/mangkir**
- Tetap dibayar penuh

### b. Izin Masuk Siang / Setengah Hari (Urusan Pemerintah)
*Contoh: KTP, SIM, STNK, dll*
- Diberitahukan ke HRD/atasan **1 hari sebelumnya**
- Tidak ada kabar = **alpa/mangkir**

### c. Izin Masuk Siang / Setengah Hari (Alasan Pribadi)
- Diberitahukan ke HRD/atasan **1 hari sebelumnya**
- Tidak ada kabar = **alpa/mangkir**

### d. Izin Sakit
- **1 hari:** cukup pemberitahuan via telepon/WhatsApp/email (lebih baik disertai surat dokter, tidak dipotong)
- **Masuk siang / setengah hari:** wajib surat keterangan dokter
- **≥ 2 hari:** wajib surat keterangan dokter
- Sakit ≥ 2 hari tanpa surat dokter = **tidak sah**

### e. Izin Keluarga Meninggal Dunia
| Hubungan | Durasi |
|----------|--------|
| Orang tua, suami/istri, anak kandung | 3 hari kerja |
| Saudara kandung, mertua | 2 hari kerja |

Izin ini tetap dibayar penuh.

### f. Izin Melahirkan / Keguguran
- **Cuti melahirkan:** 3 bulan (90 hari) sesuai UU (1,5 bulan sebelum & 1,5 bulan setelah)
- **Keguguran:** 1,5 bulan atau sesuai surat dokter

### g. Izin Pernikahan
| Keterangan | Durasi |
|------------|--------|
| Karyawan menikah | 3 hari kerja |
| Anak menikah | 2 hari kerja |
| Saudara kandung menikah | 1 hari kerja |

### h. Ketentuan Umum
- Semua izin harus disampaikan **sebelum 08.30 WIB** (bukan saat jam kerja berlangsung)
- **No Call, No Show = Alpa**
- **5 hari alpa berturut-turut** → dasar PHK sesuai UU

### i. WFH / WFA
> **Tidak ada kebijakan WFH / WFA.**

---

## 10. Magang (Internship)
- Perusahaan dapat menerima peserta magang dari universitas atau individu untuk durasi **3–12 bulan**
- Status magang **bukan karyawan** dan tidak menciptakan hubungan kerja
- Perusahaan wajib membuat **Perjanjian Pemagangan** yang ditandatangani kedua belah pihak
- Peserta magang full-time berhak atas fasilitas kerja dasar *(opsional)*
- Peserta magang **tidak berhak** atas cuti tahunan, lembur, atau fasilitas dinas
- Setelah magang selesai, perusahaan dapat merekrut peserta terbaik menjadi karyawan kontrak/tetap

---

## 11. Penggunaan Fasilitas Kantor

**Fasilitas meliputi:** laptop/PC, tablet, perangkat lunak berlisensi, akun perusahaan, alat produksi, kendaraan, dan perlengkapan kerja lainnya.

**Ketentuan:**
- Fasilitas yang dibawa pulang **wajib mendapat izin tertulis** dari atasan/HRD. Pinjam tanpa izin = pelanggaran.
- Fasilitas **hanya boleh digunakan untuk kepentingan pekerjaan**. Dilarang untuk kepentingan pribadi, bisnis sampingan, atau pihak luar.
- Karyawan **bertanggung jawab penuh** atas keamanan dan kondisi fasilitas yang dipinjam.
- Jika rusak/hilang karena kelalaian, karyawan **wajib mengganti** sesuai nilai barang atau biaya perbaikan.
- Semua fasilitas **wajib dikembalikan** dalam kondisi baik saat tidak lagi digunakan, karyawan cuti panjang, atau masa kerja berakhir. Pengembalian dicatat dengan **BAST**.

**Sanksi pelanggaran:**
- Teguran lisan (pelanggaran ringan)
- Teguran tertulis (SP1–SP3) untuk penyalahgunaan fasilitas
- Kewajiban mengganti barang hilang/rusak
- PHK jika terbukti penyalahgunaan berat

---

## 12. Disiplin & Etika Kerja
- Karyawan wajib menjaga **profesionalisme, etika, dan kerahasiaan** perusahaan.
- Tingkatan sanksi atas pelanggaran:
  1. Teguran lisan
  2. Teguran tertulis (SP1, SP2, SP3)
  3. Pemutusan hubungan kerja sesuai UU

---

## Penambahan Aturan
- Perusahaan berhak **menambahkan, mengubah, atau memperbarui** aturan dalam handbook ini sesuai kebutuhan operasional dan regulasi yang berlaku.
- Setiap perubahan akan **diberitahukan kepada seluruh karyawan** melalui HRD.
